Minggu, 19 September 2010

SEKRIPSI


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………… 1

A.     JUDUL ………………………………………………………………………………………………………… 2

B.      Latar Belakang Masalah ………………………………………………………………………………  2

C.      Defenisi Operasional …………………………………………………………………………………..   3

D.     Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………………  4

E.      Identifikasi Masalah………………………………………………………………………………………. 5
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI AKIBAT TERJADI PERPECAHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974


A.   Latar Belakang Masalah

Menurut Pasal 1 UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan, Pengertian Perkawinan Adalah : ” Ikatan lahir batin antara seseorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujua membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dari pengertian itu undang – undang mengakui bahwa perkawinan mempuyai dua dimensi, yaitu dimensi material dan dimensi spiritual. Yang pertama, dimensi material, perkawinan merupakan ikatan lahir batin dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal. Yang ke dua, Dimensi spiritual, perkawinan merupakan ikatan batin yang kekal dan dilandasi serta berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun hak dan kewajiban suami isteri telah diatur dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan dari pasal 30 sampai dengan pasal 34, dan terdapat pula dalam kompelasi Hukum Islam dari pasal 77 sampai pasal 84.

Hak dan kewajiban yang tersebut dalam UU No.1/1974 dan kompilasi hokum Islam tersebut merupakan hak dan kewajiban suami isteri selama masih dalam ikatan perkawinan, akan tetapi apabila pasangan suami isteri selama masih dalam ikatan perkawinan, akan tetapi apabila pasangan suami isteri tersebut, karena dalam masa waktu yang telah ditentukan oleh syara’ mantan isteri belum bias melakukan perkawinan yang baru dengan laki – laki lain, dan apakah masih ada hak dan kewajibannya itu telah mempuyai anak dan harta benda.

B.   Definisi operasional
Digunakan untuk membatasi ruang lingkup atau pengertian variable – variable yang diteliti :
1.   Hak dan kewajiban, yakni hak adalah milik, kepastian, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.
2.   Suami isteri, yakni pasangan yang sah menurut hokum.
3.   Penceraian, yakni berakhirnya hubungan perkawinan anatara seorang laki – laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami isteri
4.   Hokum islam,yakni hokum Allah SWT yang berkenan dengan perbuatan manusia.
5.   Undangan perkawinan No 1 tahun 1974, dan peraturan pemerintah No 9 Tahun 1975, yakni segala sesuatu dalam bentuk yang dapat  dijadikan petunjuk untuk umat islam dalam hal perkawinan.

C.    Rumusan Masalah
1.   Rumusan masalah
Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan suami isteri setelah terjadinya perceraian ?

2.   Batasan Masalah
Agar pembahasan permasalahan diatas tetap terarah dan memenuhi sasaran yang diinginkan, maka uraiannya dibatasi pada masalah hak dan kewajiban suami isteri setelah terjadinya cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami di Pengadilan Agama.


D.   Identifikasi Masalah
Ada banyak factor penyebab yang mendasari perilaku seseorang, perilaku yang ditunjukan seseorang merupakan perwujudan dari sikap peribadinya. Begitu pula perilaku yang ditunjukan oleh suami isteri akibat terjadi perpecahan maka timbullah hak dan kewajiban bagi mareka. Perilaku tersebut merupakan suatu perwujudan ekspresi sikap. Perilaku yang ia tampakkan disebabkan oleh berbagai factor yang melatar belakanginya. Dari sekian banyak factor itu diantaranya yaitu masalah yang berkaitan dengan ketidak harmonisan hubungan rumah tangganya.yaitu kurang terpenuhinya kebutuhan batin dari sesorang suami.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar